Pentingnya Kepatuhan K3 Listrik di Tempat Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sektor kelistrikan merupakan aspek krusial yang diatur secara ketat oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Kepatuhan terhadap standar proteksi bahaya kejut listrik, arc flash, dan risiko kebakaran akibat korsleting menjadi prioritas utama bagi setiap industri manufaktur maupun komersial.
Pilar Utama Perlindungan Instalasi Kelistrikan
- Pemeriksaan rutin sistem pentanahan (grounding resistance) di bawah batas standar 5 Ohm.
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berperingkat resistansi tegangan tinggi yang sesuai regulasi.
- Sertifikasi kompetensi teknisi dan Ahli K3 Listrik resmi Kemnaker RI / BNSP.
- test